Pengertian STNK dan Penghitungan Pajaknya / Cara menghitung Pajak STNK /Siang sahabat STONKIDS, setelah sebelumnya STONKIDS membagikan Hal Menakjubkan dari NYAMUK ?? Kali ini STONKIDS akan membagikan sebuah Postingan informasi umum. yaitu PENGERTIAN STNK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAKNYA berikut selengkapnya :
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah bukti registrasi & identifikasi kendaraan bermotor yg berfungsi sbg kelengkapan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi & masa berlaku termasuk pengesahannya.
Berikut istilah yg tercantum di STNK:
1.BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor) : Besarnya 10% dari harga (off the road)/harga faktur utk kendaraan baru & bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
2. PKB (Pajak kendaraan bermotor) : Besarnya 1,5% dari nilai jual motor & bersifat menurun tiap tahun, krn penyusutan nilai jual kendaraan tsb.
3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) : Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja.
4. BIAYA ADM (Biaya administrasi) : Utk motor baru tidak dikenakan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun
terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000,- untuk roda 2 & Rp100.000,- untuk roda 4.
Contoh: si Andi punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000,- & SWDKLLJ Rp 35.000,- maka Andi dikenakan denda keterlambatan sebesar:
(Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000,-
Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000,-
=> Terima kasih atas kunjunganya / thankss..to your visited..
STONKIDS
No comments: