sponsor

Succes Story

Motivasi

Islaminfo

IT area

Unik

Health

Semua bisa Umrah dengan mudah dan Berkah


Islam merupakan agama yang sempurna, agama yang tidak hanya mengatur aspek ritualnya saja akan tetapi islam juga mengaturseluruh aspek kehidupan penganutnya, seperti  jual-beli (muamalah), pemerintahan bahkan sampai urusan suami-istri pun islam memberikan pedoman atau petunjuk yang benar.

Dalam Agama islam ada rukun-rukun yang harus dipenuhi  oleh seorang muslim, salah satunya adalah berangkat haji jika mampu. Meskipun ibadah haji merupakan rukun islam yang harus dipenuhi, akan tetapi untuk menunaikan rukun islam ke lima tersebut tidak cukup mudah, berbagai alasan melekat pada alasan mengapa haji tak kunjung ditunaikan. Bebebrapa alasan tersebut antara lain uang yang tidak sedikit , tenaga dan yang paling sering adalah karena waiting list haji yang lama.

Dari keterbatasan untuk pelaksanaan ibadah haji tersebut, Umrah merupakan langkah alternatif yang biasanya dilakukan, Mari kita ulas berbagai macam tentang Ibadah Umrah untuk menambah wawasan dalam pelaksanaan ibadah umrah.

Pengertian Umroh
Umrah disebut juga "al-hajju l-ashghar" (haji kecil), menurut bahasa berarti “berkunjung”, dan menurut istilah syar’i ialah “berkunjung ke Baitullah, untuk melakukan thawaf, sa’i dan bercukur demi mengharap ridho Allah”.

Dasar hukum Umrah
1. Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Ibadah umrah sampai umrah berikutnya sebagai kafarat untuk dosa di antara keduanya dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga”. (HR Bukhari dan Muslim).

2. Dari Abu Hurairah RA berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Para jamaah haji dan umrah merupakan delegasi Allah. Jika mereka berdo’a kepadaNya, Allah akan mengabulkannya. Dan jika mereka meminta ampun, maka Allah akan mengampuni-nya”. (HR An-Nasaiy dan Ibnu Majah)

3. Rasulullah SAW bersabda: "Jihadnya orang yang sudah tua, anak-anak, orang yang lemah dan wanita, adalah haji dan umrah“. (HR An-Nasaiy).

Keutamaan Umrah
1.     Umrah Dapat Menghapus Dosa
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Ibadah umrah ke ibadah umrah berikutnya adalah penggugur (dosa) di antara keduanya, dan haji yang mabrur tiada balasan (bagi pelakunya) melainkan surga” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

2. Ibadah Umroh Dapat Menjauhkan dari Kefakiran dan Didekatkan kepada Surga
 “Iringilah antara ibadah haji dan umroh karena keduanya meniadakan dosa dan kefakiran, sebagaimana alat peniup api menghilangkan kotoran (karat) besi, emas, dan perak, dan tidak ada balasan bagi haji mabrur melainkan surga” (HR. At Tirmidzi, An Nasa’i, dan lainnya).

3. Umroh akan Mensucikan Hamba Allah SWT seperti Bayi yang Baru Lahir
Barangsiapa melakukan haji ikhlas karena Allah SWT tanpa berbuat keji dan kefasikan, maka ia kembali tanpa dosa sebagaimana waktu ia dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

4. Allah SWT akan Mengabulkan Permintaan Hamba-Nya
 “Orang yang berperang di jalan Allah dan orang yang menunaikan haji dan umrah, adalah delegasi Allah (ketika) Allah menyeru mereka, maka mereka memenuhi panggilan-Nya. Dan (ketika) mereka meminta kepada-Nya, maka Allah akan mengabulkan (permintaan mereka).”

5. Umroh Menjadi Jihad Bagi Wanita
Dari Aisyah RA, ia berkata:
Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Rasulallah SAW menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan umroh.” (HR. Ibnu Majah).

Tips melaksanakan Ibadah Umrah
Berikut  tips untuk melaksanakan ibadah umrah agar lebih mudah dan semoga pelaksanaan ibadah umrah kita menjadi berkah.

1.    Niat
Kita tentu sudah mengerti, segala sesuatu harus dimulai dari niat, begitupula pelaksanaan ibadah umrah, niat harus kita luruskan, jangan sampai kita melakukan ibadah umrah karena manusia berupa untuk pengen dipandang atau gengsi, pamer  dan selain untuk beribadah dan mengharap ridha Allah SWT. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita agar  pelaksanaan ibadah Umrah hanya mengharap ridha-Nya.


2.    Belajar ilmunya

Untuk melaksanakan ibadah umrah, tentu kita harus belajar atau memahami bagaimana pelaksanaan ibadah umrah yang baik, apa yang harus dikerjakan dan apa yang dilarang. Bagaiamana tatacaranya dan hukumnya.

3.    Finansial
Ini yang tidak kalah penting, tentunya untuk menjalankan ibadah umrah di Makkah nun jauh disana, tentunya perlu biaya untuk perjalanannya dan untuk memenuhi kebutuhan disana seperti tempat tinggal, makan dan lain sebagainya. Untuk lebih mudah dalam memanajemen pembiayaan pelaksanaan ibadah haji lebih baik menggunakan Biro Travel Umrah terbaik yang akan nanti kita ulas.

4.    Fisik
Dalam memenuhi panggilan Allah SWT untuk melaksanakan ibadah Umrah, perlu melaksanakan  persiapan umrah dengan matang, selain biaya untuk perjalanan ibadah umrah kita juga harus mempersiapkan fisik kita, Umrah merupakan ibadah yang membuthkan banyak tenaga, tidak seperti sholat yang dilakukan hanya sebentar, ibadah umrah dilaksanakan selama berhari-hari dengan cuaca di arab saudi yang cukup panas melebihi cuaca panas ditanah air. Persiapan fisik tersebut bisa dilaksanakan dengan kita harus mempersiapkannya dengan makan-makanan yang sesuai dengan kebutuhan gizi diri kita dan harus melatih tubuh dengan berolahraga ringan seperti lari-lari kecil agar nanti ketika sa'i  tidak kaget dan terasa berat.

5.    Pilih Travel Umroh yang terbaik dan berkualitas
Ibadah umrah dengan segala kebutuhan yang harus dipersiapkannya, baik dalam mengurus administrasi perjalanan di tanah air maupun disana, sampai terkait dengan tempat tinggal, makanan, list kegiatan, dan panduan-panduan dalam pelaksanaan ibadah haji membutuhkan biro travel umrah yang terbaik dan berkualitas serta terjamin mampu memberikan pelayanan nomor satu demi kenyamanan ibadah Umrah kita,  perjalanan serta proses dalam ibadah haji yang lancar semoga memudahkan kita untuk meraih berkah ibadah umrah yang kita laksanakan.
 Menurut pendapat saya dengan mempertimbangkan segala aspek seperti : pelayanan, harga, track record, dan lain sebagainya. Untuk pemilihan biro travel umroh, disarankan untuk jamaah agar memilih travel yang sudah berpengalaman atau memiliki track record dalam memberangkatkan jamaah umroh, dan juga harus lebih slektif dalam memilih travel Umrah. Jangan hanya tergiur melihat murahnya biaya, akan tetapi harus dilihat Jadwal keberangkatannya kapan dan harus pasti, lalu bagaimana fasilitas yang diberikan travel umrah tersebut baik berupa dalam makan, administrasi, dan untuk tempat tinggal alangkah lebih baik memilih hotel minimal bintang 3 dan letak hotel tersebut tidak jauh dari Masjidil Haram.

Bagi sahabat yang masih bingung atau ragu dalam memilih biro Travel Umrah, saya ingin merekomendasi untuk biro Travel yang terbaik saat ini adalah ABU Tours.



 Mengapa harus Abu Tours?

Abu Tours merupakan Biro Travel Resmi yang dinaungi oleh PT.  Amanah Bersama Umat yang memiliki pelayanan terbaik dan sangat rekomendasi bagi jamaah yang ingin melakukan perjalanan ibadah umrah. Beberapa kelebihan Abu Tours yang saya ketahui antara lain:
1. Biaya Murah
Soal kantong, biasanya menjadi yang dipertimbangkan teman-teman dalam memilih travel umrah. Tentunya kita sangat berharap bisa menemukan Travel Umrah Murah tapi tidak mengesampingkan pelayanan yang diberikan ketika kita melaksanakan ibadah umrah. Abu Tours merupakan jawaban dari masalah tersebut. 
Mengapa bisa murah?
Karena Abu Tours telah up to date dalam penggunaan teknologi, sehingga dengan penggunaan teknologi di Abu Tours mampu menghemat dan menekan biaya operasional perusahaan, faktor lainnya adalah Abu Tours sering mengadakan kerjasama dengan berbagai maskapai penerbangan sehingga dapat memberikan promo istimewa bagi jamaah yang ingin berangkat. Dan yang lebih bagusnya, untuk mewujudkan cita-cita luhur dari Abu Tours yaitu ingin memberikan kesempatan bagi seluruh umat muslim untuk berumrah, Abu Tours menawarkan berbagai macam paket umrah sehingga bisa menyesuaikan dengan kocek dan kebutuhan para jamaah.

2. Jamaah dijadikannya raja
Kok bisa? Ya, karena Jamaah tidak perlu repot-repot dalam pengurusan barang, Perlengkapan Umrah berupa barang bawaan jamaah akan ditangani langsung oleh tim abutours sejak keberangkatan hingga kepulangan. Jadi, jamaah tidak perlu repot untuk membawanya karena anda akan mendapatkan barang bawaan anda di dalam kamar hotel. Seperti pelayanan para raja bukan?


3. Akomodasi & Transportasi
Ini yang terpenting, untuk menjaga kenyamanan ibadah Umrah jamaah agar lebih khusyu sehingga keberkahan umrah mampu diraih, penempatan Akomodasi untuk tempat tinggal dan juga kejelasan transportasi selama perjalanan ibadah Umrah serta asupan makanan harus benar-benar jelas dan terjamin.
Berdasarkan track record Abu Tours menyediakan tempat tinggal Hotel yang disediakan setara hotel bintang 5, dengan jarak ke Masjidil Haram ±100-300 meter yang memudahkan Jamaah melaksanakan ibadah solat di Masjidil Haram. Segala transportasi selama berada di arab saudi ditanggung oleh AbuTours dan untuk jamaah yang khawatir tidak cocok dengan masakan timur tengah, Abu Tours menyediakan masakan indonesia untuk para jamaah.

4. Fast and Simple
Setiap  proses pemesanan di Abu Tours dilakukan dengan lebih efisien dan efektif melalui gadget anda, Tentunya teman-teman tentusudah memiliki gadget masing-masing kan, jadi Abu Tours menyediakan pemesanan secara online dan transaksi pembayaran umrah dapat dilakukan via Transfer ATM, Kartu Kredit, Hingga Internet Banking.

Mungkin itu saja ulasan dari saya terkait dengan Seluk-beluk Ibadah Umrah sampai tips-tips Ibadah Umrah. Semoga informasi tadi bisa bermanfaat untuk pembaca dalam hal persiapan umrah dan semoga kita  mampu untuk mewujudkan impian kita untuk bisa mengunjungi Baitullah karena sudah hampir tidak ada alasan lagi untuk kita tidak melaksanakan umrah, serta n keberkahan Ibadah Umrah bisa kita raih, Aamiin. 


Makalah Ushul Fiqh SYAR’U MAN QABLANA DAN MAZHAB SAHABAT

SYAR’U MAN QABLANA DAN MAZHAB SAHABAT

MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Ushul Fiqih
Dosen Pengampu : Ahmad Furqon, M.Ag.

Di susun Oleh :
Mas Kapin (14050xxxx)

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2015



BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Al-Qur’an dan sunnah shahih itu telah mengisahkan tentang salah satu dari hukum syar’i, yang di syari’atkan Allah SWT kepada umat yang telah dahulu dari kita. Ada hal-hal dan nash-nash yang disampaikan kepada Nabi SAW juga oleh Tuhan telah disampaikan kepada umat-umat dahulu kala. Ada hal-hal yang tidak berbeda menurut apa yang disyari’atkan kepada kita berupa peraturan-peraturan yang wajib kita ikuti.
Al-Qur’an dan sunnah telah memisahkan salah satu diantara hukum ini dalil syar’i, ditegakkan untuk mencabut dan membuangnya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan. Tidak disyri’atkan kepada kita kalau tidak dengan dalil nashih.
Setelah Rasul wafat, yang memberikan fatwa kepada orang banyak pada waktu itu ialah jema’ah Sahabat atau yang disebut dengan syar’u man qablana dan mazhab shahabat. Mereka itu mengetahui fiqih ilmu pangetahuan dan apa-apa yang biasa yang disampaikan oleh rasul. Memahami Al-Qur’an dan hukum-hukumnya. Inilah yang menjadi sumber dari fatwa-fatwa dalam bermacam-macam masalah yang terjadi.
Makalah ini akan menguraikan tentang hakikat syar’u man qablana
dan mazhab sahabat, yang mencakup pengertian, macam-macam, kehujjahan, dan lain sebagainya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Definisi dari  Syar’u Man Qablana dan Pendapat Para Ulama tentang Syar’u Man Qablana?
2.      Apa macam-macam dari Syar’u Man Qablana ?
3.      Bagaimana definisi dari Mazhab Shahabat ?
4.      Bagaimana Kehujjahan dari Mazhab Sahabat ?
                                     
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Syar’u Man Qablana
Syar’u Man Qablana adalah syari’at atau ajaran-ajaran nabi-nabi sebelum islam yang berhubungan dengan hukum, seperti syari’at Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa as.[1]
Contoh dari Syar’u Man Qablana sendiri sebagaimana dalam surat Al-Baqoroh ayat 183:
ياَاَيُّهَا الَّذِينَ أَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَماَ كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَكُمْ تَتَّقُونَ                                                   
“ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah:183).
                                                                                   
B.     Pendapat Para Ulama tentang Syar’u Man Qablana
Menurut Jumhur Ulama yang terdiri atas ulama Hanafiyah, Malikiyah, sebagian ulama Syafi’iyyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad Ibnu Hanbal menyatakan bahwa apabila hukum-hukum syari’at sebelum islam itu disampaikan kepada Rasulullah SAW. Melalui wahyu, yaitu AL-Qur’an, bukan melalui kitab agama mereka yang telah berubah, dengan syarat tidak ada nash yang menolak hukum-hukum itu, maka umat islam terikat dengan hukum-hukum itu. Alasan yang di kemukakan adalah:[2]
                                                                
1.      Pada dasarnya syari’at itu adalah satu karena datang dari Allah juga oleh karena itu, apa yang disyari’atkan kepada para nabi terdahulu dan disebutkan dalam Al-Qur’an berlaku kepada umat Muhammad SAW. Hal itu ditunjukkan oleh Firman Allah:
شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّيْنِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيْمَا وَمُوسَ وَعِيْسَ أَنْ أقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى اْلمُشْرِكِيْنَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللهُ يَجْتَبِيْ إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِى إِلَيْهِ مَنْ يُنِيْبُ
 “Dia telah mensyari’atkan kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan member petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).” (QS. As-Syura/42:13)
2.      Selain itu, terdapat beberapa ayat yang menyuruh mengikuti para nabi terdahulu, antara lain firman Allah:
    
ثُمَّ أَوْ حَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَبِحْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَمَا كَا نَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ
“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agam Ibrahim yang hanif.” (QS. An-Nahl/16:123).[3]
C.    Pengelompokan Syar’u Man Qablana
Syar’u man qablana dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.      Syariat terdahulu yang terdapat dalam al-qur’an atau penjelasan Nabi yang disyariatkan untuk umat sebelum  Nabi Muhammad dan dijelaskan pula dalam al-qur’an atau hadis  Nabi bahwa yang demikian telah di-nasakh dan tidak berlaku lagi bagi umat Nabi Muhammad.  seperti firman allah dalam surat al-an’am (8): 146:


وَعَلَى الَّذيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِيْ ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ
شُحُوْ مَهُمَا
“Kami haramkan atas orang-orang Yahudi setiap binatang yang punya kuku, dan dari sapi dan kambing kami haramkan pada mereka lemaknya”.

Ayat ini mengisahkan apa yang diharamkan Allah untuk orang Yahudi dahulu. kemudian dijelaskan pula dalam al-qur’an bahwa hal itu tidak berlaku lagi untuk umat Nabi Muhammad sebagaimana disebutkan dalam surat Al-An’am (6): 145:

قُلْ لاَأَجِدُفِيْ مَاأُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًاعَلَى طَاعِمٍل يَطْعَمُهُ إِلاَّأَنْ يَكُوْنُ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوْ حًاأَوْلَحْمَ خِنْزِيْرٍ
2.     Hukum-hukum dijelaskan dalam al-qur’an maupun hadis nabi disyariatkan untuk umat sebelumnya dan dinyatakan pula berlaku untuk umat Nabi Muhammad dan berlaku untuk selanjutnya.
                                                     
يَاأَيُّهَاالَّذِيْنَ اَمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَكُمْ تَتَّقُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atasmu puasa sebagaimana diwajibkan atas umat sebelum kalian, mudah-mudahan kalian menjadi orang yang bertakwa’’.
                   
Dalam ayat  ini dijelaskan bahwa puasa disyariatkan untuk umat terdahulu dan diwajibkan atas umat Nabi Muhammad

3.      Hukum-hukum yang disebutkan dalam al-qur’an atau hadis nabi, dijelaskan berlaku untuk umat sebelum Nabi Muhammad, namun secara jelas tidak dinyatakan berlaku untuk kita, juga tidak ada penjelasan bahwa hukum tersebut telah di-nasakh.[4]

D.    Macam-Macam Syar’u Man Qablana
Syar’u Man Qablana dibagi menjadi dua bagian. Pertama, setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun tidak disebutkan dalam Al-quran dan Sunnah. Ulama’ sepakat bahwa macam pertama ini jelas tidak termasuk syariat kita. Kedua, setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun disebutkan dalam Al-quran dan Sunnah. Pembagian kedua ini diklasifikasi menjadi tiga, yaitu:
1.      Dinasakh syariat kita (syariat islam). Tidak termasuk syariat kita menurut kesepakatan semua ulama. Contoh : Pada syari’at nabi Musa As. Pakaian yang terkena najis tidak suci. Kecuali dipotong apa yang kena najis itu.
2.      Dianggap syariat kita melalui al-Qur’an dan al-Sunnah. Ini termasuk syariat kita atas kesepakatan ulama. Contoh : Perintah menjalankan puasa. 
3.      Tidak ada penegasan dari syariat kita apakah dinasakh atau dianggap sebagai syariat kita.[5]

E.     Pengertian Mazhab Sahabat
Yang dimaksud dengan mazhab sahabat ialah pendapat sahabat  Rasulullah SAW. tentang suatu kasus dimana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah.[6]
Setelah Rasulullah SAW. Wafat tampillah para sahabat yang telah memiliki ilmu yang dalam dan mengenal fiqh untuk memberikan fatwa kepada umat islam dan membentuk hukum. Hal ini karena merekalah yang paling lama bergaul dengan Rasulullah SAW. dan telah memahami Al-Quran serta hukum-hukumnya. Dari mereka pulalah keluar fatwa mengenai peristiwa yang bermacam-macam. Para mufti dari kalangan tabi’in dan tabi’it-tabi’in telah memperhatikan periwayatan dan pentakwilan fatwa-fatwa mereka. Diantara mereka ada yang mengklasifikasikannya bersama sunah-sunah Rasul, sehingga fatwa –fatwa mereka dianggap sumber-sumber pembentukan hukum yang disamakan dengan nash. Bahkan, seorang mujtahid harus mengembalikan suatu permasalahan kepada fatwa mereka sebelum kembali kepada qiyas, kecuali kalau hanya pendapat perseorangan yang bersifat ijtihadi bukan atas nama umat islam.[7]

F.     Kehujjahan Mazhab Sahabat
Dari uraian di atas, tidak diragukan lagi bahwa pendapat para sahabat dianggap sebagai hujjah bagi umat islam, terutama dalam hal-hal yang tidak bisa dijangkau akal. Karena pendapat mereka bersumber langsung dari Rasulullah SAW. seperti uacapan Aisyah; “Tidaklah berdiam kandungan itu dalam perut ibunya lebih dari dua tahun, menurut kadar ukuran yang dapat mengubah bayangan alat tenun”.
Keterangan di atas tidaklah sah untuk dijadikan lapangan ijtihad dan pendapat, namun karena sumbernya benar-benar dari Rasulullah SAW. maka dianggap sebagai sunah meskipun pada dzahirnya merupakan ucapan sahabat.
Pendapat sahabat yang tidak bertentangan dengan sahabat lain bisa dijadikan hujjah oleh umat islam. Hal ini karena kesepakatan mereka terhadap hukum sangat berdekatan dengan zaman Rasulullah SAW. mereka juga mengetahui tentang rahasia-rahasia syari’at dan kejadian-kejadian lain yang bersumber dari dalil-dalil yang qathi’. Seperti kesepakatan mereka atas pembagian waris untuk nenek yang mendapat bagian seperenam. Ketentuan tersebut wajib diikuti karena, tidak mengetahui adanya perselisihan dari umat islam.
Adanya perselisihan biasanya terjadi pada ucapan sahabat yang keluar dari pendapatnya sendiri sebelum ada kesepakatan dari sahabat lain. Abu Hanifah menyetujui pernyataan tersebut dan berkata, “Apabila saya tidak mendapatkan hukum dalam Al-Qur’an dan sunah, saya mengambil pendapat para sahabat yang saya kehendaki dan saya meninggalkan pendapat orang yang tidak saya kehendaki. Namun, saya tidak keluar dari pendapat mereka yang sesuai dengan yang lainnya”.
Menurut Abu Hanifah, perselisihan antara dua orang sahabat mengenai hukum sutau kejadian sehingga terdapat dua pendapat, bisa dikatakan ijma’ di antara keduanya. Maka kalau keluar dari pendapat mereka secara keseluruhan berarti telah keluar dari ijma’ mereka.
Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa pendapat orang tertentu dikalangan sahabat tidak dipandang sebagai hujjah, bahkan beliau memperkenankan untuk menentang pendapat mereka secara keseluruhan dan melakukan ijtihad untuk mengistinbat pendapat lain. Dengan alasan bahwa pendapat mereka adalah pendapat ijtihadi secara perseorangan dari orang yang tidak ma’sum (tidak terjaa dari dosa).
Selain itu para sahabat juga dibolehkan menentang sahabat lainnya. dengan demikian, para mujtahid juga dibolehkan menentang pendapat mereka. Maka tidaklah aneh jika Imam Syafi’i melarang untuk menetapkan hukum atau memberi fatwa, kecuali dari kitab dan sunnah atau dari pendapat yang sepakati oleh para ulama’ dan tidak terdapat perselisihan diantara mereka, atau menggunakan qiyas pada sebagiannya.[8]






PENUTUP
A.    Kesimpulan
Syar’u Man Qablana adalah syari’at atau ajaran-ajaran nabi-nabi sebelum islam yang berhubungan dengan hukum, seperti syari’at Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa as. Syar’u Man Qablana dibagi menjadi dua bagian. Pertama, setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun tidak disebutkan dalam Al-quran dan Sunnah. Kedua, setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun disebutkan dalam Al-quran dan Sunnah.
Yang dimaksud dengan mazhab sahabat ialah pendapat sahabat  Rasulullah SAW. tentang suatu kasus dimana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah.
Menurut Abu Hanifah, perselisihan antara dua orang sahabat mengenai hukum sutau kejadian sehingga terdapat dua pendapat, bisa dikatakan ijma’ di antara keduanya. Maka kalau keluar dari pendapat mereka secara keseluruhan berarti telah keluar dari ijma’ mereka.
Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa pendapat orang tertentu dikalangan sahabat tidak dipandang sebagai hujjah, bahkan beliau memperkenankan untuk menentang pendapat mereka secara keseluruhan dan melakukan ijtihad untuk mengistinbat pendapat lain. Dengan alasan bahwa pendapat mereka adalah pendapat ijtihadi secara perseorangan dari orang yang tidak ma’sum (tidak terjaa dari dosa).






DAFTAR PUSTAKA
Efendi, Satria, ushul fiqh, Jakarta: Kencana Prenada Media Groub, 2009.
Syarifuddin, Amir, ushul fiqh, jilid 2, Jakarta : Kencana Prenada Media Groub, 2009.
Nasrun, Haroen, ushul fiqh 1, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.

Syafe’i, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia, 2010.




[1] Satria Effendi, ushul fiqh, Jakarta: Kencana, 2009, hlm. 162-163.
[2] Nasrun Haroen, ushul fiqh 1, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997, hlm. 152.
[3] Satria Effendi, ushul fiqh, Jakarta: Kencana, 2009, hlm. 165-166.
[4] Amir Syarifuddin, ushul fiqh, jilid 2, Jakarta: Kencana, 2009, hlm. 417-419.
[6] Satria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 169.
[7] Rachmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqih (bandung: pustaka setia, 2010), hlm. 141.
[8] Rachmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqih (bandung: pustaka setia, 2010) , hlm.141-142.

Download
http://www.4shared.com/file/aeKXnGUSce/Makalah_Ushul_Fiqh.html