sponsor

Succes Story

Motivasi

Islaminfo

IT area

Unik

Health

Makalah Ushul Fiqh SYAR’U MAN QABLANA DAN MAZHAB SAHABAT

SYAR’U MAN QABLANA DAN MAZHAB SAHABAT

MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Ushul Fiqih
Dosen Pengampu : Ahmad Furqon, M.Ag.

Di susun Oleh :
Mas Kapin (14050xxxx)

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2015



BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Al-Qur’an dan sunnah shahih itu telah mengisahkan tentang salah satu dari hukum syar’i, yang di syari’atkan Allah SWT kepada umat yang telah dahulu dari kita. Ada hal-hal dan nash-nash yang disampaikan kepada Nabi SAW juga oleh Tuhan telah disampaikan kepada umat-umat dahulu kala. Ada hal-hal yang tidak berbeda menurut apa yang disyari’atkan kepada kita berupa peraturan-peraturan yang wajib kita ikuti.
Al-Qur’an dan sunnah telah memisahkan salah satu diantara hukum ini dalil syar’i, ditegakkan untuk mencabut dan membuangnya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan. Tidak disyri’atkan kepada kita kalau tidak dengan dalil nashih.
Setelah Rasul wafat, yang memberikan fatwa kepada orang banyak pada waktu itu ialah jema’ah Sahabat atau yang disebut dengan syar’u man qablana dan mazhab shahabat. Mereka itu mengetahui fiqih ilmu pangetahuan dan apa-apa yang biasa yang disampaikan oleh rasul. Memahami Al-Qur’an dan hukum-hukumnya. Inilah yang menjadi sumber dari fatwa-fatwa dalam bermacam-macam masalah yang terjadi.
Makalah ini akan menguraikan tentang hakikat syar’u man qablana
dan mazhab sahabat, yang mencakup pengertian, macam-macam, kehujjahan, dan lain sebagainya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Definisi dari  Syar’u Man Qablana dan Pendapat Para Ulama tentang Syar’u Man Qablana?
2.      Apa macam-macam dari Syar’u Man Qablana ?
3.      Bagaimana definisi dari Mazhab Shahabat ?
4.      Bagaimana Kehujjahan dari Mazhab Sahabat ?
                                     
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Syar’u Man Qablana
Syar’u Man Qablana adalah syari’at atau ajaran-ajaran nabi-nabi sebelum islam yang berhubungan dengan hukum, seperti syari’at Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa as.[1]
Contoh dari Syar’u Man Qablana sendiri sebagaimana dalam surat Al-Baqoroh ayat 183:
ياَاَيُّهَا الَّذِينَ أَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَماَ كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَكُمْ تَتَّقُونَ                                                   
“ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah:183).
                                                                                   
B.     Pendapat Para Ulama tentang Syar’u Man Qablana
Menurut Jumhur Ulama yang terdiri atas ulama Hanafiyah, Malikiyah, sebagian ulama Syafi’iyyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad Ibnu Hanbal menyatakan bahwa apabila hukum-hukum syari’at sebelum islam itu disampaikan kepada Rasulullah SAW. Melalui wahyu, yaitu AL-Qur’an, bukan melalui kitab agama mereka yang telah berubah, dengan syarat tidak ada nash yang menolak hukum-hukum itu, maka umat islam terikat dengan hukum-hukum itu. Alasan yang di kemukakan adalah:[2]
                                                                
1.      Pada dasarnya syari’at itu adalah satu karena datang dari Allah juga oleh karena itu, apa yang disyari’atkan kepada para nabi terdahulu dan disebutkan dalam Al-Qur’an berlaku kepada umat Muhammad SAW. Hal itu ditunjukkan oleh Firman Allah:
شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّيْنِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيْمَا وَمُوسَ وَعِيْسَ أَنْ أقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى اْلمُشْرِكِيْنَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللهُ يَجْتَبِيْ إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِى إِلَيْهِ مَنْ يُنِيْبُ
 “Dia telah mensyari’atkan kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan member petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).” (QS. As-Syura/42:13)
2.      Selain itu, terdapat beberapa ayat yang menyuruh mengikuti para nabi terdahulu, antara lain firman Allah:
    
ثُمَّ أَوْ حَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَبِحْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَمَا كَا نَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ
“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agam Ibrahim yang hanif.” (QS. An-Nahl/16:123).[3]
C.    Pengelompokan Syar’u Man Qablana
Syar’u man qablana dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.      Syariat terdahulu yang terdapat dalam al-qur’an atau penjelasan Nabi yang disyariatkan untuk umat sebelum  Nabi Muhammad dan dijelaskan pula dalam al-qur’an atau hadis  Nabi bahwa yang demikian telah di-nasakh dan tidak berlaku lagi bagi umat Nabi Muhammad.  seperti firman allah dalam surat al-an’am (8): 146:


وَعَلَى الَّذيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِيْ ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ
شُحُوْ مَهُمَا
“Kami haramkan atas orang-orang Yahudi setiap binatang yang punya kuku, dan dari sapi dan kambing kami haramkan pada mereka lemaknya”.

Ayat ini mengisahkan apa yang diharamkan Allah untuk orang Yahudi dahulu. kemudian dijelaskan pula dalam al-qur’an bahwa hal itu tidak berlaku lagi untuk umat Nabi Muhammad sebagaimana disebutkan dalam surat Al-An’am (6): 145:

قُلْ لاَأَجِدُفِيْ مَاأُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًاعَلَى طَاعِمٍل يَطْعَمُهُ إِلاَّأَنْ يَكُوْنُ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوْ حًاأَوْلَحْمَ خِنْزِيْرٍ
2.     Hukum-hukum dijelaskan dalam al-qur’an maupun hadis nabi disyariatkan untuk umat sebelumnya dan dinyatakan pula berlaku untuk umat Nabi Muhammad dan berlaku untuk selanjutnya.
                                                     
يَاأَيُّهَاالَّذِيْنَ اَمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَكُمْ تَتَّقُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atasmu puasa sebagaimana diwajibkan atas umat sebelum kalian, mudah-mudahan kalian menjadi orang yang bertakwa’’.
                   
Dalam ayat  ini dijelaskan bahwa puasa disyariatkan untuk umat terdahulu dan diwajibkan atas umat Nabi Muhammad

3.      Hukum-hukum yang disebutkan dalam al-qur’an atau hadis nabi, dijelaskan berlaku untuk umat sebelum Nabi Muhammad, namun secara jelas tidak dinyatakan berlaku untuk kita, juga tidak ada penjelasan bahwa hukum tersebut telah di-nasakh.[4]

D.    Macam-Macam Syar’u Man Qablana
Syar’u Man Qablana dibagi menjadi dua bagian. Pertama, setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun tidak disebutkan dalam Al-quran dan Sunnah. Ulama’ sepakat bahwa macam pertama ini jelas tidak termasuk syariat kita. Kedua, setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun disebutkan dalam Al-quran dan Sunnah. Pembagian kedua ini diklasifikasi menjadi tiga, yaitu:
1.      Dinasakh syariat kita (syariat islam). Tidak termasuk syariat kita menurut kesepakatan semua ulama. Contoh : Pada syari’at nabi Musa As. Pakaian yang terkena najis tidak suci. Kecuali dipotong apa yang kena najis itu.
2.      Dianggap syariat kita melalui al-Qur’an dan al-Sunnah. Ini termasuk syariat kita atas kesepakatan ulama. Contoh : Perintah menjalankan puasa. 
3.      Tidak ada penegasan dari syariat kita apakah dinasakh atau dianggap sebagai syariat kita.[5]

E.     Pengertian Mazhab Sahabat
Yang dimaksud dengan mazhab sahabat ialah pendapat sahabat  Rasulullah SAW. tentang suatu kasus dimana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah.[6]
Setelah Rasulullah SAW. Wafat tampillah para sahabat yang telah memiliki ilmu yang dalam dan mengenal fiqh untuk memberikan fatwa kepada umat islam dan membentuk hukum. Hal ini karena merekalah yang paling lama bergaul dengan Rasulullah SAW. dan telah memahami Al-Quran serta hukum-hukumnya. Dari mereka pulalah keluar fatwa mengenai peristiwa yang bermacam-macam. Para mufti dari kalangan tabi’in dan tabi’it-tabi’in telah memperhatikan periwayatan dan pentakwilan fatwa-fatwa mereka. Diantara mereka ada yang mengklasifikasikannya bersama sunah-sunah Rasul, sehingga fatwa –fatwa mereka dianggap sumber-sumber pembentukan hukum yang disamakan dengan nash. Bahkan, seorang mujtahid harus mengembalikan suatu permasalahan kepada fatwa mereka sebelum kembali kepada qiyas, kecuali kalau hanya pendapat perseorangan yang bersifat ijtihadi bukan atas nama umat islam.[7]

F.     Kehujjahan Mazhab Sahabat
Dari uraian di atas, tidak diragukan lagi bahwa pendapat para sahabat dianggap sebagai hujjah bagi umat islam, terutama dalam hal-hal yang tidak bisa dijangkau akal. Karena pendapat mereka bersumber langsung dari Rasulullah SAW. seperti uacapan Aisyah; “Tidaklah berdiam kandungan itu dalam perut ibunya lebih dari dua tahun, menurut kadar ukuran yang dapat mengubah bayangan alat tenun”.
Keterangan di atas tidaklah sah untuk dijadikan lapangan ijtihad dan pendapat, namun karena sumbernya benar-benar dari Rasulullah SAW. maka dianggap sebagai sunah meskipun pada dzahirnya merupakan ucapan sahabat.
Pendapat sahabat yang tidak bertentangan dengan sahabat lain bisa dijadikan hujjah oleh umat islam. Hal ini karena kesepakatan mereka terhadap hukum sangat berdekatan dengan zaman Rasulullah SAW. mereka juga mengetahui tentang rahasia-rahasia syari’at dan kejadian-kejadian lain yang bersumber dari dalil-dalil yang qathi’. Seperti kesepakatan mereka atas pembagian waris untuk nenek yang mendapat bagian seperenam. Ketentuan tersebut wajib diikuti karena, tidak mengetahui adanya perselisihan dari umat islam.
Adanya perselisihan biasanya terjadi pada ucapan sahabat yang keluar dari pendapatnya sendiri sebelum ada kesepakatan dari sahabat lain. Abu Hanifah menyetujui pernyataan tersebut dan berkata, “Apabila saya tidak mendapatkan hukum dalam Al-Qur’an dan sunah, saya mengambil pendapat para sahabat yang saya kehendaki dan saya meninggalkan pendapat orang yang tidak saya kehendaki. Namun, saya tidak keluar dari pendapat mereka yang sesuai dengan yang lainnya”.
Menurut Abu Hanifah, perselisihan antara dua orang sahabat mengenai hukum sutau kejadian sehingga terdapat dua pendapat, bisa dikatakan ijma’ di antara keduanya. Maka kalau keluar dari pendapat mereka secara keseluruhan berarti telah keluar dari ijma’ mereka.
Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa pendapat orang tertentu dikalangan sahabat tidak dipandang sebagai hujjah, bahkan beliau memperkenankan untuk menentang pendapat mereka secara keseluruhan dan melakukan ijtihad untuk mengistinbat pendapat lain. Dengan alasan bahwa pendapat mereka adalah pendapat ijtihadi secara perseorangan dari orang yang tidak ma’sum (tidak terjaa dari dosa).
Selain itu para sahabat juga dibolehkan menentang sahabat lainnya. dengan demikian, para mujtahid juga dibolehkan menentang pendapat mereka. Maka tidaklah aneh jika Imam Syafi’i melarang untuk menetapkan hukum atau memberi fatwa, kecuali dari kitab dan sunnah atau dari pendapat yang sepakati oleh para ulama’ dan tidak terdapat perselisihan diantara mereka, atau menggunakan qiyas pada sebagiannya.[8]






PENUTUP
A.    Kesimpulan
Syar’u Man Qablana adalah syari’at atau ajaran-ajaran nabi-nabi sebelum islam yang berhubungan dengan hukum, seperti syari’at Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa as. Syar’u Man Qablana dibagi menjadi dua bagian. Pertama, setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun tidak disebutkan dalam Al-quran dan Sunnah. Kedua, setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun disebutkan dalam Al-quran dan Sunnah.
Yang dimaksud dengan mazhab sahabat ialah pendapat sahabat  Rasulullah SAW. tentang suatu kasus dimana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah.
Menurut Abu Hanifah, perselisihan antara dua orang sahabat mengenai hukum sutau kejadian sehingga terdapat dua pendapat, bisa dikatakan ijma’ di antara keduanya. Maka kalau keluar dari pendapat mereka secara keseluruhan berarti telah keluar dari ijma’ mereka.
Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa pendapat orang tertentu dikalangan sahabat tidak dipandang sebagai hujjah, bahkan beliau memperkenankan untuk menentang pendapat mereka secara keseluruhan dan melakukan ijtihad untuk mengistinbat pendapat lain. Dengan alasan bahwa pendapat mereka adalah pendapat ijtihadi secara perseorangan dari orang yang tidak ma’sum (tidak terjaa dari dosa).






DAFTAR PUSTAKA
Efendi, Satria, ushul fiqh, Jakarta: Kencana Prenada Media Groub, 2009.
Syarifuddin, Amir, ushul fiqh, jilid 2, Jakarta : Kencana Prenada Media Groub, 2009.
Nasrun, Haroen, ushul fiqh 1, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.

Syafe’i, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia, 2010.




[1] Satria Effendi, ushul fiqh, Jakarta: Kencana, 2009, hlm. 162-163.
[2] Nasrun Haroen, ushul fiqh 1, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997, hlm. 152.
[3] Satria Effendi, ushul fiqh, Jakarta: Kencana, 2009, hlm. 165-166.
[4] Amir Syarifuddin, ushul fiqh, jilid 2, Jakarta: Kencana, 2009, hlm. 417-419.
[6] Satria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 169.
[7] Rachmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqih (bandung: pustaka setia, 2010), hlm. 141.
[8] Rachmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqih (bandung: pustaka setia, 2010) , hlm.141-142.

Download
http://www.4shared.com/file/aeKXnGUSce/Makalah_Ushul_Fiqh.html

MENGAPA BANYAK AHLI MAKSIAT YANG DIBERIKAN BERBAGAI KENIKMATAN HIDUP OLEH ALLAH ?

MENGAPA BANYAK AHLI MAKSIAT YANG DIBERIKAN BERBAGAI KENIKMATAN HIDUP OLEH ALLAH ?


Tersebutlah si Fulan, ia adalah seorang pejabat pemerintah dan pengusaha sukses. Punya perusahaan dimana-mana, istri cantik, rumah mewah dan berbagai kenikmatan dunia lainnya.

Yang menjadi masalah, si Fulan ini terkenal bukan seorang yang shaleh. Tidak pernah mau sholat, gemar bermaksiat dan jauh dari Allah. Tapi, mengapa ia masih diberi berbagai kenikmatan dunia oleh Allah?

Sementara kita, yang selama ini berusaha taat, sekuat tenaga menjauhi maksiat, tapi hidupnya masih pas-pasan. What’s wrong? Apa ada yang salah?

Menjawab pertanyaan ini, Allah telah memberi penjelasan melalui Al-Qur’an dan Hadits ..

Dari Ubah bin Amir radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Apabila kalian melihat Allah memberikan kenikmatan dunia kepada seorang hamba, sementara dia masih bergelimang dengan maksiat, maka itu hakikatnya adalah istidraj dari Allah.”

Kemudian Rasulullah membacakan firman Allah : ..

“Tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa.” (QS. Al-An’am: 44)

(HR. Ahmad, no.17349, Thabrani dalam Al-Kabir, no.913).

Setelah membaca hadits di atas, muncul pertanyaan baru. Apa itu istidraj?

Istidraj secara bahasa diambil dari kata da-ra-ja yang artinya naik dari satu tingkatan ke tingkatan selanjutnya. Sementara istidraj dari Allah kepada hamba dipahami sebagai ‘hukuman’ yang diberikan sedikit demi sedikit dan tidak diberikan langsung. Allah biarkan orang ini dan tidak disegerakan adzabnya. Allah berfirman: ..

“Nanti Kami akan menghukum mereka dengan berangsur-angsur (ke arah kebinasaan) dari arah yang tidak mereka ketahui.” (QS. Al-Qalam: 44)

Jadi, dapat disimpulkan bahwa istidraj adalah semua tindakan maksiat yang Allah balas dengan nikmat, dan Allah membuat dia lupa untuk beristighfar, sehingga dia semakin dekat dengan adzab sedikit demi sedikit, selanjutnya Allah berikan semua hukumannya.

Sudah paham ya? Jika suatu saat kita melihat kenyataan bahwa di lingkungan kita ada seorang yang ahli maksiat tapi hidupnya masih penuh dengan kenikmatan duniawi, itu hanyalah istidraj dari Allah.

Kita tidak perlu ikut-ikutan bermaksiat karena merasa ada orang-orang yang tidak mendapat hukuman dari Allah.

Hukuman itu tetap ada, hanya ditunda oleh Allah, karena hamba-Nya tidak peka terhadap teguran-teguran kecil dari-Nya.

Na'udzubillahi min Dzalik!! ...

Wallahu a'lam bi Shawab
Semoga kita termasuk golongan orang-orang yang beriman dan bertakwa kepada Allah .. Aamiin

Kisah kerendahan Harti PM Inggris layaknya Umar Bin Khattab

Selamat Malam Sobat STONKIDS, Setelah tidak beberapa hari tidak menginap di gubug blogger penulis ini, penulis ingin membagikan sebuah peristiwa yang bisa dikatakan singkat bahkan sangat sangat singkat untuk dibagikan kepada pembaca. 

Walaupun peristiwa ini sangat singkat akan tetapi peristiwa ini memiliki makna tentang kesadaran diri dan kerendahan hati seorang pemimpin yang di butuhkan oleh seluruh masyarakatnya. Peristiwa ini diambil dari Negeri Sepakbola yaitu Inggris dan yang menjadi Subjeknya yaitu Perdana Mentri Inggris yaitu David Cameron langsung saja berikut selengkapnya :


Di siang yang terik, datanglah seorang utusan Romawi datang dari kota Damaskus di kota Madinah, mengantar surat kepada Amirul Mukminin Umar bin Khattab. Sesampainya di Madinah, utusan ini mencari istana Kepresidenan namun tidak menemukan kecuali bangunan-bangunan biasa saja.

Memasuki sebuah pasar, utusan dari Romawi tersebut memberanikan diri untuk bertanya, “Aku ingin bertemu pemimpin kalian, aku membawa surat dari Caesar di Damascus, dimana aku bisa menemui pemimpin kalian?”. Seorang laki-laki di pasar yang ditemuinya itu menunjuk ke arah sebuah kebun kurma di ujung kota, “Kamu cari saja di kebun itu, biasanya jam segini beliau sedang istirahat siang”.

Sampai di kebun, utusan itu tidak menemukan seorang pengawalpun, layaknya Caesar kalau pergi berburu banyak pengawal dan kemah-kemah. Dia hanya melihat seorang laki-laki tua tidur di atas pelepah kurma, terlihat sangat lelap dalam tidurnya.

Hai tuan, maaf mengganggu anda beristirahat, aku mencari Umar bin Khattab, tahukah kamu dimana dia?”

Ya, akulah Umar, ada apa?”

Utusan itu terperanjat, dalam hatinya bergumam, “Caesarku dikawal puluhan pasukan khusus di dalam istana, belum tentu bisa tidur nyenyak seperti Umar ini, di kebun, di atas pelepah kurma, tanpa pengawal! Hanya Pemimpin adil yang bisa seperti ini”.

“Ada apa?”, kata Amirul Mukminin sekali lagi, akhirnya utusan itu memberikan surat dari Caesar. Diapun pergi kembali ke Damascus membawa 1001 pertanyaan tentang pemimpin Islam.

Adalah David Cameron, Perdana Menteri Inggris. Dia sedang naik trem sambil baca koran. Yang sedang duduk itu adalah penumpang biasa.

Ada yang aneh gak? 
aneh karena PM Inggris David Cameron naik trem?
aneh karena Cameron tidak dapat tempat duduk?
aneh karena Cameron tidak dikawal? 

Gak aneh lah.. rakyat Inggris menganggap Cameron itu tidak lain adalah "pegawai" mereka, dan Cameron sendiri sadar kalau dia "pegawai" untuk rakyatnya. Tapi kalo Cameron disini? waaahhh.... hehehehe Hanya bangsa kita aja yang menciptakan "Firaun" kita sendiri, kita "dewakan" orang-orang yang sebenarnya "pegawai" kita, yang makan karena gaji dari uang-uang kita. Jadi jangan marah kalo "mereka" benar-benar Nge-Firaun dalam tugas sebagai abdi negara, karena "mereka" adalah "Firaun" ciptaan kita sendiri.